UNS

MANUAL BOOK PENGGUNA (USER)

SISTEM PENGAJUAN LAPORAN
KINERJA AKREDITASI

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Versi 1.0

29 November 2025

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(LPPMP) UNS

DAFTAR ISI

1. PENDAHULUAN

Sistem ini digunakan untuk memfasilitasi pembayaran uang lelah wakil UPM (Unit Peminjaman Mutu) di UPPS dan GKM (Gugus Kendali Mutu) Program Studi yang belum memiliki Jabatan Kelola.

Fitur Utama:

2. PERSIAPAN SEBELUM PENGAJUAN

2.1. Persyaratan Akses

2.2. Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum membuat laporan, siapkan dokumen-dokumen berikut:

a) SK Anggota (Surat Keputusan Tim Pelaksana)

b) Laporan Utama

c) Bukti Pendukung (opsional)

2.3. Template Laporan

Sistem menyediakan 10 jenis template laporan:

  1. Template Laporan Indikator Kinerja Prodi (Kurikulum & Lulusan)
  2. Template Laporan Kinerja Prodi (Pengelolaan Pembelajaran)
  3. Template Laporan Monev Kurikulum (Semester Genap)
  4. Template Laporan Monev Kurikulum (Semester Ganjil)
  5. Template Laporan Monev Proses (Semester Genap)
  6. Template Laporan Monev Proses (Semester Ganjil)
  7. Template Laporan Sebagai Auditee AMI Level 1
  8. Template Laporan Sebagai Auditee AMI Level 2
  9. Template Laporan Standar Tingkat UPPS
  10. Template Laporan SOP (Standar Operasional Prosedur)
Catatan: Anda dapat mendownload template yang sesuai di bagian atas halaman formulir pengajuan.

3. CARA MEMBUAT LAPORAN KINERJA AKREDITASI

3.1. Akses Halaman Pengajuan

  1. Login ke sistem menggunakan akun SSO UNS
  2. Klik menu "Dashboard" atau "Kinerja Akreditasi"
  3. Klik tombol "Tambah Laporan Kinerja Akreditasi" atau "Create"

📷 GAMBAR 3.1: Tampilan Halaman Dashboard dan Menu Kinerja Akreditasi

Gambar 3.1

(Screenshot menu navigasi halamana Kinerja Akreditasi")

3.2. Download Template (Opsional)

  1. Di bagian atas formulir, terdapat section "Template Laporan Kinerja Akreditasi"
  2. Pilih template yang sesuai dengan jenis laporan yang akan Anda buat
  3. Klik tombol "Download" pada template yang dipilih
  4. Isi template sesuai dengan panduan yang ada di dalamnya

📷 GAMBAR 3.2: Section Template Laporan dengan 10 Jenis Template

Gambar 3.2

(Screenshot area template dengan tombol download untuk masing-masing template)

3.3. Isi Formulir Laporan

A. JUDUL LAPORAN

📷 GAMBAR 3.3: Form Input Judul, Jenis Laporan, dan Deskripsi

Gambar 3.3

(Screenshot bagian atas form dengan field judul, dropdown jenis laporan, dan textarea deskripsi)

B. JENIS LAPORAN (TYPE)

C. DESKRIPSI (OPSIONAL)

D. PERIODE KINERJA

  1. Klik pada input field "Periode Kinerja"
  2. Akan muncul date range picker
  3. Pilih tanggal mulai dan tanggal akhir periode kinerja
  4. Format: DD-MM-YYYY
  5. Contoh: 01-02-2024 sampai 30-06-2024
  6. Klik "Apply" untuk konfirmasi

📷 GAMBAR 3.4: Date Range Picker untuk Periode Kinerja

Gambar 3.4

(Screenshot saat date range picker terbuka, menampilkan kalender)

E. TIM PELAKSANA

BAGIAN INI SANGAT PENTING!

Tim Pelaksana terdiri dari 2 kategori:

1) KETUA (Wajib diisi jika ingin langsung mengajukan)

2) ANGGOTA (Opsional)

Cara Menambah Tim Pelaksana:

a) Untuk Ketua:
b) Untuk Anggota:
PENTING:

📷 GAMBAR 3.5: Section Tim Pelaksana dengan Ketua dan Anggota

Gambar 3.5

(Screenshot bagian tim pelaksana menampilkan 2 section: Ketua dan Anggota dengan dropdown nama dan tombol tambah/hapus)

📷 GAMBAR 3.6: Contoh Error saat Memilih Anggota yang Sama atau Tanpa ID SIMPEG

Gambar 3.6-1 Gambar 3.6-2

(Screenshot popup error yang muncul ketika user memilih anggota duplikat atau user tanpa ID SIMPEG)

F. SK ANGGOTA (Surat Keputusan)

📷 GAMBAR 3.7: Area Upload File SK Anggota, Laporan Utama, dan Bukti Pendukung

Gambar 3.7

(Screenshot menampilkan 3 dropzone untuk upload SK Anggota, Laporan Utama, dan Bukti Pendukung)

G. LAPORAN UTAMA

H. BUKTI PENDUKUNG (OPSIONAL)

I. PERSETUJUAN KETUA

HANYA UNTUK KETUA TIM

📷 GAMBAR 3.8: Checkbox Persetujuan Ketua (Aktif dan Tidak Aktif)

Gambar 3.8

(Screenshot perbandingan checkbox persetujuan ketua saat aktif dan disabled)

3.4. Menyimpan Laporan

Ada 2 pilihan saat menyimpan laporan:

A. SIMPAN SEBAGAI DRAFT

B. SIMPAN & AJUKAN

📷 GAMBAR 3.9: Tombol "Save sebagai Draft" dan "Simpan & Ajukan"

Gambar 3.9

(Screenshot bagian bawah form menampilkan kedua tombol submit)

📷 GAMBAR 3.10: Konfirmasi Popup saat Mengajukan Laporan

Gambar 3.10

(Screenshot popup konfirmasi yang muncul saat user klik "Simpan & Ajukan")

3.5. Konfirmasi Penyimpanan

Setelah berhasil disimpan, sistem akan menampilkan notifikasi sukses:

Untuk Draft: "Laporan berhasil disimpan sebagai Draft! Silakan klik tombol 'Ajukan' untuk mengirim ke reviewer."
Untuk Ajuan: "Laporan berhasil disimpan dan diajukan untuk direview!"

Anda akan diarahkan kembali ke halaman daftar laporan.

📷 GAMBAR 3.11: Notifikasi Sukses Setelah Menyimpan Laporan

Gambar 3.11

(Screenshot alert sukses yang muncul setelah laporan berhasil disimpan)

4. MENGEDIT LAPORAN DRAFT

4.1. Akses Laporan Draft

  1. Buka halaman "Kinerja Akreditasi" / "Dashboard"
  2. Cari laporan dengan badge status "Draft" (warna abu-abu)
  3. Klik tombol "Edit" pada baris laporan tersebut

📷 GAMBAR 4.1: Halaman Daftar Laporan dengan Berbagai Status

Gambar 4.1

(Screenshot halaman index menampilkan daftar laporan dengan badge status berbeda warna)

4.2. Edit Konten

Anda dapat mengubah:

4.3. Simpan Perubahan

Ada 3 pilihan:

A. UPDATE SEBAGAI DRAFT

B. UPDATE & AJUKAN

C. BATAL

5. MENGAJUKAN LAPORAN UNTUK REVIEW

5.1. Mengajukan dari Halaman Daftar Laporan

Jika Anda sudah menyimpan laporan sebagai Draft, Anda dapat mengajukan dengan cara:

  1. Buka halaman "Kinerja Akreditasi"
  2. Cari laporan dengan status "Draft"
  3. Klik tombol "Ajukan" (biasanya berwarna hijau dengan ikon paper-plane)
  4. Sistem akan menampilkan konfirmasi
  5. Klik "Ya, Ajukan" untuk konfirmasi

📷 GAMBAR 5.1: Tombol "Ajukan" pada Laporan Draft

Gambar 5.1

(Screenshot tombol aksi pada baris laporan, highlight tombol "Ajukan" berwarna hijau)

CATATAN PENTING:

5.2. Mengajukan Saat Membuat/Edit

Cara lain adalah langsung mengajukan saat membuat atau mengedit laporan:

  1. Saat mengisi formulir, pastikan Anda terdaftar sebagai Ketua
  2. Centang checkbox persetujuan ketua
  3. Klik tombol "Simpan & Ajukan"
  4. Konfirmasi pengajuan
  5. Laporan langsung masuk ke status "Ajuan"

6. STATUS VALIDASI DARI ADMIN

Setelah laporan diajukan, admin akan melakukan review dan validasi. Berikut adalah status-status yang mungkin muncul:

6.1. STATUS "DRAFT" (Abu-abu)

Aspek Keterangan
Arti Laporan masih dalam bentuk draft, belum diajukan
Dapat Diedit? ✓ YA, kapan saja
Tindakan yang Dapat Dilakukan
  • Edit laporan
  • Hapus laporan
  • Ajukan laporan untuk review
Keterangan Laporan belum masuk ke sistem review admin

6.2. STATUS "AJUAN" (Kuning/Orange)

Aspek Keterangan
Arti Laporan sudah diajukan dan sedang menunggu review dari admin
Dapat Diedit? ✗ TIDAK
Tindakan yang Dapat Dilakukan
  • Melihat detail laporan (read-only)
  • Tunggu keputusan dari admin
Keterangan Admin sedang melakukan review dan validasi terhadap laporan Anda
Waktu Review Biasanya 3-7 hari kerja (tergantung kebijakan LPPMP)

6.3. STATUS "REVISI" (Merah)

Aspek Keterangan
Arti Admin meminta Anda melakukan revisi/perbaikan pada laporan
Dapat Diedit? ✓ YA
Tindakan yang Dapat Dilakukan
  • Lihat catatan revisi dari admin
  • Edit laporan sesuai catatan revisi
  • Ajukan kembali setelah diperbaiki
Keterangan Laporan dikembalikan karena ada yang perlu diperbaiki. Setelah diperbaiki dan disimpan, laporan otomatis kembali ke status "Ajuan" dan admin akan melakukan review ulang.

Cara Melihat Catatan Revisi:

  1. Buka halaman daftar laporan
  2. Klik tombol "View" atau "Edit" pada laporan dengan status "Revisi"
  3. Catatan revisi akan ditampilkan di bagian atas atau dalam alert box
  4. Baca dengan teliti dan perbaiki sesuai instruksi

Cara Mengajukan Kembali Setelah Revisi:

  1. Klik tombol "Edit" pada laporan dengan status "Revisi"
  2. Perbaiki sesuai catatan revisi
  3. Klik tombol "Save" atau "Update"
  4. Laporan otomatis berubah status menjadi "Ajuan"
  5. Admin akan mereview ulang laporan yang sudah diperbaiki

6.4. STATUS "DISETUJUI" (Hijau)

Aspek Keterangan
Arti Laporan sudah disetujui oleh admin
Dapat Diedit? ✗ TIDAK (laporan sudah final)
Tindakan yang Dapat Dilakukan
  • Melihat detail laporan
  • Download/cetak laporan jika diperlukan
Keterangan Laporan Anda telah divalidasi dan disetujui. Data sudah masuk ke sistem remunerasi (Status Remun: Diajukan). Laporan sudah sah dan dapat digunakan untuk keperluan remunerasi.
Catatan Approval:
Admin mungkin memberikan catatan approval berupa feedback positif. Anda dapat melihat catatan ini di halaman detail laporan. Catatan ini bersifat informatif, bukan permintaan revisi.

6.5. Ringkasan Status

Status Warna Dapat Edit? Keterangan
Draft Abu-abu ✓ YA Belum diajukan
Ajuan Kuning ✗ TIDAK Menunggu review admin
Revisi Merah ✓ YA Perlu perbaikan
Disetujui Hijau ✗ TIDAK Sudah divalidasi & disetujui

📷 GAMBAR 6.1: Contoh Badge Status di Halaman Daftar Laporan

Gambar 6.1

(Screenshot menampilkan 4 contoh laporan dengan status berbeda: Draft, Ajuan, Revisi, dan Disetujui)

6.6. Notifikasi Status

7. MENGEDIT LAPORAN YANG DIKEMBALIKAN UNTUK REVISI

7.1. Mengakses Laporan Revisi

  1. Login ke sistem
  2. Buka halaman "Kinerja Akreditasi"
  3. Cari laporan dengan badge status "Revisi" (warna merah)
  4. Perhatikan catatan revisi yang ditampilkan (jika ada di list)

7.2. Membaca Catatan Revisi

  1. Klik tombol "View" atau "Edit" pada laporan
  2. Di bagian atas halaman akan ada alert box berwarna merah/orange
  3. Judul: "CATATAN REVISI DARI ADMIN"
  4. Baca dengan teliti catatan yang diberikan admin

Catatan biasanya berisi:

Contoh Catatan Revisi:
"Laporan utama kurang lengkap. Mohon tambahkan data evaluasi pembelajaran pada Bab 3. SK Anggota tidak sesuai dengan daftar tim pelaksana yang diinput. Mohon upload SK yang benar atau sesuaikan tim pelaksana dengan SK."

📷 GAMBAR 7.1: Tampilan Alert Catatan Revisi dari Admin

Gambar 7.1 Gambar 7.1-1

(Screenshot alert box merah/orange di bagian atas halaman edit berisi catatan revisi dari admin)

7.3. Melakukan Perbaikan

Setelah membaca catatan, lakukan perbaikan:

  1. Klik tombol "Edit" jika belum berada di halaman edit
  2. Perbaiki bagian-bagian yang disebutkan dalam catatan revisi:
    • Update judul jika perlu
    • Ganti file laporan utama dengan versi yang sudah diperbaiki
    • Upload ulang SK jika diminta
    • Tambahkan bukti pendukung jika diperlukan
    • Update tim pelaksana jika ada kesalahan
    • Perbaiki periode kinerja jika salah
  3. Pastikan semua catatan revisi sudah ditangani

7.4. Mengajukan Kembali

Setelah perbaikan selesai:

  1. Scroll ke bawah ke bagian tombol submit
  2. Klik tombol "Save" atau "Update"
  3. TIDAK PERLU klik "Ajukan" lagi
  4. Sistem OTOMATIS mengubah status menjadi "Ajuan"
  5. Catatan revisi lama akan dihapus
  6. Admin akan melakukan review ulang terhadap laporan yang sudah diperbaiki

7.5. Notifikasi Setelah Update

Setelah berhasil update:
Notifikasi: "Laporan berhasil diperbarui dan telah diajukan kembali untuk direview!"
Status laporan berubah dari "Revisi" menjadi "Ajuan"
Anda kembali tidak dapat mengedit hingga admin memberikan keputusan lagi

📷 GAMBAR 7.2: Notifikasi Sukses Setelah Mengajukan Kembali Laporan Revisi

Gambar 7.2

(Screenshot alert sukses yang muncul setelah laporan revisi berhasil diajukan kembali)

7.6. Siklus Revisi

Alur Siklus Revisi

Ajuan (Review) → Revisi (Perlu Perbaikan) → Ajuan (Re-Review)

↓

Disetujui

8. FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

Q1: Siapa yang dapat membuat laporan kinerja akreditasi?

A: Semua dosen dan staff yang sudah login menggunakan SSO UNS dan memiliki ID SIMPEG dapat membuat laporan.

Q2: Apakah saya bisa membuat laporan untuk orang lain?

A: Ya, Anda dapat membuat laporan dan mendaftarkan orang lain sebagai Ketua. Namun, hanya Ketua yang dapat mengajukan laporan (mencentang persetujuan).

Q3: Saya tidak bisa memilih seseorang sebagai anggota tim, kenapa?

A: Ada 2 kemungkinan:

Q4: Bagaimana cara menghapus anggota tim yang sudah saya tambahkan?

A: Klik tombol merah dengan ikon tempat sampah di sebelah kanan nama anggota.

Q5: Saya sudah mengajukan laporan tapi ingin mengedit, bagaimana?

A: Laporan yang sudah diajukan (status "Ajuan") TIDAK DAPAT diedit. Anda harus menunggu keputusan admin. Jika admin meminta revisi, baru Anda dapat edit.

Q6: Berapa lama waktu review oleh admin?

A: Tergantung kebijakan LPPMP, biasanya 3-7 hari kerja. Jika lebih dari 7 hari tidak ada kabar, Anda dapat menghubungi admin LPPMP.

Q7: Apa yang harus saya lakukan jika laporan dikembalikan untuk revisi?

A:

  1. Buka laporan yang berstatus "Revisi"
  2. Baca catatan revisi dari admin
  3. Klik tombol "Edit"
  4. Perbaiki sesuai catatan
  5. Klik "Save" / "Update"
  6. Laporan otomatis diajukan kembali untuk review ulang

Q8: Apakah saya bisa membatalkan laporan yang sudah diajukan?

A: Tidak, laporan yang sudah berstatus "Ajuan" tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Jika ada kesalahan, tunggu admin memberikan revisi, atau hubungi admin LPPMP untuk bantuan.

Q9: Apa perbedaan "Save sebagai Draft" dan "Simpan & Ajukan"?

A:

Q10: Kenapa checkbox persetujuan ketua tidak bisa dicentang?

A: Checkbox ini hanya aktif jika Anda mendaftar sebagai Ketua di bagian Tim Pelaksana. Pilih nama Anda pada dropdown di section "Ketua", maka checkbox akan aktif.

Q11: Apakah anggota tim selain ketua bisa mengedit laporan?

A: Ya, anggota tim yang terdaftar dapat mengedit laporan dengan status "Draft" atau "Revisi". Namun hanya Ketua yang dapat mengajukan laporan.

Q12: Bagaimana cara mendownload laporan yang sudah disetujui?

A:

  1. Buka laporan dengan status "Disetujui"
  2. Klik tombol "View" untuk melihat detail
  3. Klik link download pada file laporan utama atau dokumen lainnya
  4. Atau gunakan fungsi cetak di browser (Ctrl+P / Cmd+P)

Q13: Apakah ada batas waktu pengajuan laporan?

A: Tergantung kebijakan LPPMP. Biasanya ada periode pengajuan per semester. Hubungi admin LPPMP untuk informasi deadline.

Q14: Apakah saya bisa melihat laporan orang lain?

A: Tidak, Anda hanya dapat melihat:

Q15: Bagaimana jika file yang saya upload melebihi ukuran maksimal?

A: Sistem akan menolak file tersebut. Kompres file Anda atau gunakan tools online untuk mengurangi ukuran file. Maksimal ukuran per file adalah 10 MB.

Q16: Apakah saya bisa mengubah tim pelaksana setelah laporan disetujui?

A: Tidak, setelah laporan disetujui, semua data bersifat final dan tidak dapat diubah lagi.

Q17: Apa yang dimaksud dengan "Status Remun: Diajukan"?

A: Ini berarti laporan Anda sudah masuk ke sistem remunerasi. Setelah laporan disetujui admin, data akan digunakan untuk proses penghitungan remunerasi/insentif kinerja.

Q18: Saya lupa menambahkan file bukti pendukung, bagaimana?

A: Jika laporan masih berstatus "Draft", Anda dapat edit dan tambahkan file. Jika sudah diajukan, Anda harus menunggu keputusan admin.

Q19: Apakah semua field wajib diisi?

A: Field wajib ditandai dengan tanda "*" atau label "required". Field yang wajib biasanya: Judul, Jenis Laporan, Periode Kinerja, Tim Pelaksana, dan Laporan Utama.

Q20: Bagaimana cara menghubungi admin jika ada masalah?

A: Anda dapat menghubungi LPPMP UNS melalui informasi kontak di bagian berikutnya.

9. INFORMASI KONTAK

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPPMP)
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Website: https://layanan-lppmp.uns.ac.id
Email: lppmp@mail.uns.ac.id
Telepon: +62 896-1662-3887
Alamat: Gedung Haris Mudjiman LPPMP UNS
Jl. Ir. Sutami 36A, Kentingan
Surakarta 57126, Jawa Tengah

PENUTUP

Manual book ini dibuat untuk membantu Anda dalam menggunakan Sistem Pengajuan Laporan Kinerja Akreditasi UNS. Jika ada pertanyaan yang belum terjawab dalam manual ini, jangan ragu untuk menghubungi admin LPPMP.

Terima kasih atas kontribusi Anda dalam peningkatan mutu pendidikan di Universitas Sebelas Maret.